Syarat Pembuatan dan Perpanjang STR Perawat Lengkap Tahun 2018 / 2019

Syarat Pembuatan dan Perpanjang STR Perawat Lengkap Tahun 2018 / 2019 - Hai teman For Nurse To All, di Artikel ini yang berjudul Syarat Pembuatan dan Perpanjang STR Perawat Lengkap Tahun 2018 / 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik dan ringkas agar mudah di pahami untuk anda baca dan dapat di ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Dokumen, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat. baiklah, selamat membaca.

Judul : Syarat Pembuatan dan Perpanjang STR Perawat Lengkap Tahun 2018 / 2019
link : Syarat Pembuatan dan Perpanjang STR Perawat Lengkap Tahun 2018 / 2019

Baca juga


Syarat Pembuatan dan Perpanjang STR Perawat Lengkap Tahun 2018 / 2019

Surat tanda registrasi perawat atau sering disingkat STR perawat adalah sebuah surat yang diberikan oleh pemerintah kepada Perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi. dan apabila seorang perawat telah memiliki STR barulah perawat tersebut diperbolehkan untuk memberikan pelayanan kesehatan. dan bagi yang belum memiliki diharuskan dan wajib untuk mendapat kan STR sebab perawat tanpa STR sangatlah sulit untuk mencari pekerjaan baik di rumah sakit maupun diklinik. jadi kepada teman-teman perawat yang belum memiliki STR alangkah baiknya untuk segara mengurusnya agar semakin lengkap syarat yang dibutuhkan oleh seorang perawat profesional.


Syarat Pembuatan dan Perpanjang STR Perawat Lengkap Tahun 2018 / 2019
contoh STR perawat


Syarat Pembuatan STR perawat terbagi dua menurut tahun kelulusan yaitu perawat yang lulus dibawah tahun 2012 dan perawat yang lulus diatas tahun 2012. syarat nya dapat dibaca pada penjelasan dibawah.


Syarat pembuatan STR perawat yang lulus sebelum tahun 2012.


Beruntunglah bagi perawat yang lulus dibawah tahun 2012 sebab, sesuai dengan Permenkes 1796,diputuskan bahwa perawat yang lulus dibawah tahun 2012 mendapat kemudahan (pemutihan). mereka tidak perlu mengikuti ujian kompetensi. cukup dengan melampirkan syarat - syarat berikut:

  • melakukan registrasi online STR melalui situs MTKI untuk mendapatkan Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
  • Ijazah perawat terakhir (SPK, DIII, Ners, Ners Spesialis) dilegalisir 2 lembar.
  • Pas Fhoto 4x6 Latar merah 3 Lembar.
  • Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
  • Surat keterangan Sehat dari dokter.
setelah Syarat-syarat tersebut dilampirkan maka selanjutnya pemutihan diajukan langsung secara langsung ke mtki melalui mtkp di daerah masing - masing.

Syarat Pembuatan STR perawat Yang lulus diatas tahun 2012


bagi perawat yang lulus diatas tahun 2012 mereka harus memiliki sertifikat kompetensi yang berarti secara otomatis mereka harus lah lulus dalam uji kompetensi.

berikut syarat -syarat nya.

  • melakukan registrasi online STR melalui situs MTKI untuk mendapatkan Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
  • Fhoto copy ijazah perawat yang telah dilegalisir 1 lembar
  • Fhoto copy Sertifikat kompetensi 1 lembar
  • Pas Fhoto ukuran 4x6 latar merah sebanyak 2 lembar
  • Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
  • Fhoto copy KTP 1 lembar
  • Surat Keterangan sehat dari dokter 1 lembar.
setelah Persyaratan dilengkapi kemudian lanjut pada tahap alur pembuatan STR Perawat yaitu :
  1. selanjutnya kirim berkas ke MTKP bisa melalui pos atau diantar langsung.
  2. Setalah MTKP melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap dan valid selanjutnya akan diproses untuk di kirim ke MTKI.
  3. selagi menunggu kita bisa cek status melalui situs mtki untuk cara nya bisa dilihat disini

Syarat Perpanjangan STR Perawat.

  • melakukan registrasi ulang online STR melalui situs MTKI untuk mendapatkan Lembar cheklist dan Formulir.
  • Fhoto copy ijazah perawat yang telah dilegalisir 2 lembar
  • Fhoto copy sertifikat kompetensi 1 lembar
  • Pas fhoto ukuran 4x6 latar merah 2 lembar
  • Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
  • Surat rekomendasi profesi / rekomendasi profesi dari organisasi profesi (PPNI) sebagai bukti satuan kredit profesi (SKP) telah mencukupi 25 SKP.


setelah Persyaratan dilengkapi kemudian lanjut pada tahap alur perpanjangan STR Perawat yaitu :
  1. selanjutnya kirim berkas ke MTKP bisa melalui pos atau diantar langsung.
  2. Setalah MTKP melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan dinyatakan lengkap dan valid selanjutnya akan diproses untuk di kirim ke MTKI.
  3. selagi menunggu kita bisa cek status melalui situs mtki untuk caranya bisa dilihat disini
Terima Kasih telah membaca artikel ini semoga bermanfaat



Itu tadi adalah Syarat Pembuatan dan Perpanjang STR Perawat Lengkap Tahun 2018 / 2019

baiklah Demikianlah artikel Syarat Pembuatan dan Perpanjang STR Perawat Lengkap Tahun 2018 / 2019 Kita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya di asuhannursingonline.blogspot.com.

Anda sekarang membaca artikel Syarat Pembuatan dan Perpanjang STR Perawat Lengkap Tahun 2018 / 2019 dengan alamat link https://asuhannursingonline.blogspot.com/2018/09/syarat-pembuatan-dan-perpanjang-str.html

0 komentar

Posting Komentar