Judul : Cara Membuat dan Perpanjang STR Terbaru 2018 / 2019
link : Cara Membuat dan Perpanjang STR Terbaru 2018 / 2019
Cara Membuat dan Perpanjang STR Terbaru 2018 / 2019
Setelah kami jelaskan syarat perpanjangan STR perawat terbaru yang merupakan isi berkasan yang akan dikirim ke MTKI melalui MTKP.
Karena begitu banyaknya pertanyaan yang masuk kepada kami tentang bagaimana proses perpanjangan STR perawat sampai selesai, kali ini kami coba menjelaskan bagaimana alur / prosedur perpanjangan STR perawat terbaru.
Setelah STR perawat berumur lima tahun maka masa berlaku STR perawat tersebut otomatis berakhir, dan harus dilakukan perpanjangan agar perawat tersebut tetap bisa melakukan parktik asuhan keperawatan baik dirumah sakit, klinik, maupun instalasi pelayanan kesehatan lainnya.
Dalam perpanjangan STR perawat sebaiknya dilakukan minimal 3 sampai 6 bulan sebelum masa berlaku STR tersebut berakhir karena proses perpanjangan STR perawat memakan waktu yang agak lama bahkan bisa berbulan-bulan hingga STR yang telah diperpanjang terbit.
Tak sedikit perawat yang kebingungan bagaimana cara memperpanjang STR perawat dari itu disini kami coba jelaskan bagaimana alur / prosedur perpanjangan STR perawat terbaru, guna mempermudah teman - teman perawat sekalian dalam proses perpanjangan STR.
Alur / Prosedur Perpanjangan STR perawat terbaru
- Mengumpulkan SKP PPNI sebanyak 25 SKP, dalam pengumpulan SKP kadang perawat terpaku hanya dengan mengikuti seminar, namun tidak demikian, banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk mendapatkan kredit SKP selain seminar. silahkan baca "DISINI"
- setelah cukup 25 SKP PPNI cukup, bawa seluruh bukti ke PPNI daerah anda untuk mendapatkan rekomendasi kecukupan PPNI yang selanjutnya diteruskan ke PPNI wilayah propinsi.
- untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi PPNI diatas, perawat haruslah terdaftar sebagai agnggota PPNI yang dibuktikan dengan kartu NIRA PPNI dan telah membayar iuran kenggotaan PPNI lunas.
- Setelah itu melakukan reregistrasi untuk mendapatkan checklist, formulir dan melakukan pembayaran STR online melalui sistem simponi / PNPG
- pergi kedokter untuk mendapatkan surat keterangan Sehat.
- setelah itu masukkan seluruh persayaratan perpanjangan STR perawat seperti yang telah kami tulis di artikel "Syarat perpanjangan STR perawat terbaru" atau bisa ambil file syarat perpanjangan STR perawat terbaru format doc "DISINI"
- Yang terakhir kirimkan berkas tersebut ke MTKI melalui MTKP bisa diantar langsung atau melalui via Post.
Alur / prosedur pembuatan STR perawat selesai dilakukan, kini STR perpanjangan perawat anda selesai dan tinggal tunggu saja terbit nya.
Untuk mengecek proses perpanjangan STR caranya DISINI
Setelah kami jelaskan syarat perpanjangan STR perawat terbaru yang merupakan isi berkasan yang akan dikirim ke MTKI melalui MTKP.
Karena begitu banyaknya pertanyaan yang masuk kepada kami tentang bagaimana proses perpanjangan STR perawat sampai selesai, kali ini kami coba menjelaskan bagaimana alur / prosedur perpanjangan STR perawat terbaru.
Setelah STR perawat berumur lima tahun maka masa berlaku STR perawat tersebut otomatis berakhir, dan harus dilakukan perpanjangan agar perawat tersebut tetap bisa melakukan parktik asuhan keperawatan baik dirumah sakit, klinik, maupun instalasi pelayanan kesehatan lainnya.
Dalam perpanjangan STR perawat sebaiknya dilakukan minimal 3 sampai 6 bulan sebelum masa berlaku STR tersebut berakhir karena proses perpanjangan STR perawat memakan waktu yang agak lama bahkan bisa berbulan-bulan hingga STR yang telah diperpanjang terbit.
Tak sedikit perawat yang kebingungan bagaimana cara memperpanjang STR perawat dari itu disini kami coba jelaskan bagaimana alur / prosedur perpanjangan STR perawat terbaru, guna mempermudah teman - teman perawat sekalian dalam proses perpanjangan STR.
Alur / Prosedur Perpanjangan STR perawat terbaru
- Mengumpulkan SKP PPNI sebanyak 25 SKP, dalam pengumpulan SKP kadang perawat terpaku hanya dengan mengikuti seminar, namun tidak demikian, banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk mendapatkan kredit SKP selain seminar. silahkan baca "DISINI"
- setelah cukup 25 SKP PPNI cukup, bawa seluruh bukti ke PPNI daerah anda untuk mendapatkan rekomendasi kecukupan PPNI yang selanjutnya diteruskan ke PPNI wilayah propinsi.
- untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi PPNI diatas, perawat haruslah terdaftar sebagai agnggota PPNI yang dibuktikan dengan kartu NIRA PPNI dan telah membayar iuran kenggotaan PPNI lunas.
- Setelah itu melakukan reregistrasi untuk mendapatkan checklist, formulir dan melakukan pembayaran STR online melalui sistem simponi / PNPG
- pergi kedokter untuk mendapatkan surat keterangan Sehat.
- setelah itu masukkan seluruh persayaratan perpanjangan STR perawat seperti yang telah kami tulis di artikel "Syarat perpanjangan STR perawat terbaru" atau bisa ambil file syarat perpanjangan STR perawat terbaru format doc "DISINI"
- Yang terakhir kirimkan berkas tersebut ke MTKI melalui MTKP bisa diantar langsung atau melalui via Post.
Alur / prosedur pembuatan STR perawat selesai dilakukan, kini STR perpanjangan perawat anda selesai dan tinggal tunggu saja terbit nya.
Untuk mengecek proses perpanjangan STR caranya DISINI
Setelah kami jelaskan syarat perpanjangan STR perawat terbaru yang merupakan isi berkasan yang akan dikirim ke MTKI melalui MTKP.
Karena begitu banyaknya pertanyaan yang masuk kepada kami tentang bagaimana proses perpanjangan STR perawat sampai selesai, kali ini kami coba menjelaskan bagaimana alur / prosedur perpanjangan STR perawat terbaru.
Setelah STR perawat berumur lima tahun maka masa berlaku STR perawat tersebut otomatis berakhir, dan harus dilakukan perpanjangan agar perawat tersebut tetap bisa melakukan parktik asuhan keperawatan baik dirumah sakit, klinik, maupun instalasi pelayanan kesehatan lainnya.
Dalam perpanjangan STR perawat sebaiknya dilakukan minimal 3 sampai 6 bulan sebelum masa berlaku STR tersebut berakhir karena proses perpanjangan STR perawat memakan waktu yang agak lama bahkan bisa berbulan-bulan hingga STR yang telah diperpanjang terbit.
Tak sedikit perawat yang kebingungan bagaimana cara memperpanjang STR perawat dari itu disini kami coba jelaskan bagaimana alur / prosedur perpanjangan STR perawat terbaru, guna mempermudah teman - teman perawat sekalian dalam proses perpanjangan STR.
Alur / Prosedur Perpanjangan STR perawat terbaru
- Mengumpulkan SKP PPNI sebanyak 25 SKP, dalam pengumpulan SKP kadang perawat terpaku hanya dengan mengikuti seminar, namun tidak demikian, banyak cara lain yang bisa ditempuh untuk mendapatkan kredit SKP selain seminar. silahkan baca "DISINI"
- setelah cukup 25 SKP PPNI cukup, bawa seluruh bukti ke PPNI daerah anda untuk mendapatkan rekomendasi kecukupan PPNI yang selanjutnya diteruskan ke PPNI wilayah propinsi.
- untuk bisa mendapatkan surat rekomendasi PPNI diatas, perawat haruslah terdaftar sebagai agnggota PPNI yang dibuktikan dengan kartu NIRA PPNI dan telah membayar iuran kenggotaan PPNI lunas.
- Setelah itu melakukan reregistrasi untuk mendapatkan checklist, formulir dan melakukan pembayaran STR online melalui sistem simponi / PNPG
- pergi kedokter untuk mendapatkan surat keterangan Sehat.
- setelah itu masukkan seluruh persayaratan perpanjangan STR perawat seperti yang telah kami tulis di artikel "Syarat perpanjangan STR perawat terbaru" atau bisa ambil file syarat perpanjangan STR perawat terbaru format doc "DISINI"
- Yang terakhir kirimkan berkas tersebut ke MTKI melalui MTKP bisa diantar langsung atau melalui via Post.
Alur / prosedur pembuatan STR perawat selesai dilakukan, kini STR perpanjangan perawat anda selesai dan tinggal tunggu saja terbit nya.
Untuk mengecek proses perpanjangan STR caranya DISINI
Itu tadi adalah Cara Membuat dan Perpanjang STR Terbaru 2018 / 2019
baiklah Demikianlah artikel Cara Membuat dan Perpanjang STR Terbaru 2018 / 2019 Kita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya di asuhannursingonline.blogspot.com.
Anda sekarang membaca artikel Cara Membuat dan Perpanjang STR Terbaru 2018 / 2019 dengan alamat link https://asuhannursingonline.blogspot.com/2018/09/cara-perpanjang-str-terbaru-2018-2019.html
0 komentar
Posting Komentar