Judul : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop
link : Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop - Satuan Kredit Profesi atau lebih dikenal dengan nama SKP dalam dunia keperawatan adalah suatu bentuk penilaian dari PPNI terhadap perawat atas dedikasinya dalam mengembangkan profesinya sebagai perawat. dalam hal ini PPNI yang merupakan organisasi profesi perawat yang diakui di Indonesia memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan profesi perawat kearah lebih baik sebagaimana yang telah tercantum dalam UU no. 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
SKP merupakan suatu syarat mutlak dalam profesi keperawatan. karena SKP digunakan untuk memperpanjang STR yakni sebanyak 25 SKP selama 5 tahun. tanpa mencukupi jumlah 25 SKP perawat tidak akan bisa memperpanjang STR yang secara otomatis juga tidak bisa melakukan praktik keperawatan.
untuk mendapatkan Satuan kredit profesi atau SKP perawat diharuskan melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dari PPNI. pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seorang perawat praktisi, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai sesorang perawat sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Perawat memiliki kewajiban mengembangkan praktik profesinya dengan meningkatkan dan mempertahankan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Indonesia terdiri dari :
- Kegiatan praktik profesional: perawat memberikan pelayanan keperawatan, baik berupa praktik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik keperawatan mandiri, serta membimbing praktik mahasiswa di klinik maupun di masyarakat.
- Pendidikan berkelanjutan: mengikuti temu ilmiah, seminar, workshop, dan pelatihan.
- Pengembangan Ilmu pengetahuan: meneliti, publikasi hasil penelitian di jurnal, menulis artikel di jurnal, menulis buku dipublikasikan.
- Pengabdian masyarakat: melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, memberikan penyuluhan, penganggulangan bencana, terlibat aktif dalam pengembangan profesi, anggota pokja kegiatan keprofesial, dan bentuk pengabdian masyarakat lainnya.
Dalam melaksanaan PKB diatas, perawat akan mendapatkan SKP (Satuan Kredit Profesi) yang merupakan bukti/poin/nilai yang diberikan kepada perawat atas dedikasinya dalam mengembangkan profesinya sebagai perawat. SKP dapat diberikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI jika kegiatan pengembangan keprofesian berada ditingkat Nasional terdiri dari 3 provinsi dan Internasional dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI jika kegiatan lingkup wilayah / provinsi.
berikut nilai SKP berdasarkan bentuk pengembangan keprofesian (PKB) yang telah dilaksanakan serta berkas yang harus dilampirkan agar SKP dapat diverifikasi oleh PPNI.
1. Kegiatan praktik profesional
No.
|
PKB
|
Berkas yang dilampirkan
|
SKP
|
1.
|
Pengalaman
kerja mengelola pasien secara langsung
|
Surat
keterangan atasan yang berwenang
|
1
tahun = 1 SKP
|
2.
|
pengalaman
sebagai dosen pembimbing klinik
|
Surat
keterangan sebagai pembimbing klinik
|
1
tahun= 1 SKP
|
3.
|
Pengalaman
sebagai pengelola pelayanan keperawatan
|
Surat
keterangan atasan yang berwenang
|
1
tahun = 1 SKP
|
4.
|
Pengalaman
sebagai praktisi mandiri keperawatan
|
Surat
keterangan puskesmas atau DINKES kabupaten / kota setempat
|
1
tahun = 1 SKP
|
2. Pendidikan Berkelanjutan
Bentuk pengembangan keprofesian ini ialah dengan cara mengkuti pelatihan, seminar atau workshop yang telah bekerjasama dengan PPNI. dan untuk nilai SKP yang didapatkan dari Pelaksanaan PKB ini beragam tergantung dari kebijakan PPNI ysng bersangkutan.
3. Pengembangan Ilmu pengetahuan
No.
|
PKB
|
Berkas yang dilampirkan
|
Nilai SKP
|
|
1.
|
Penelitian
|
Laporan penelitian
|
Peneliti= 3 SKP
Anggota= 1 SKP
|
|
2.
|
Publikasi
|
Manuskrip yang terdapat dalam jurnal
|
Penulis = 5 SKP
Anggota= 2 SKP
|
|
3.
|
Menulis Buku, Menerjemahkan dan menyunting
|
buku
|
Penulis = 2 SKP
Anggota= 1 SKP
|
|
4.
|
Presentasi oral
|
Surat / undangan persentasi oral, sertifikat.
|
Nasional = 2 SKP
International= 3 SKP
|
4. Pengabdian Masyarakat
Partisipasi dalam pemerdayaan masyarakat melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, penanggulangan bencana dan anggota pokja kegiatan keprofesian baik dibidang agama maupun seni dan olahraga. Kegitan ini bisa menambah SKP Perawat untuk ketua 2 SKP dan anggota 1 SKP yang mana untuk mendapatkan verifikasi jumlah SKP dari PPNI harus melampirkan:
- Surat Keputusan / tugas dari atasan atau yang berwenang.
- laporan yang disahkan oleh penanggungjawab kegiatan
Penentuan Nilai SKP dapat dilakukan oleh verifikator SKP PPNI yang ditempatkan dimasing-masing PPNI tingkat kabupaten/kota. Untuk mengajukan verifikator SKP perawat harus mempersiapkan segala berkas-berkas yang dibutuhkan
Dalam melakukan verifikasi berkas SKP oleh PPNI, perawat akan mendapatkan bukti tertulis dari tim verifikator dengan jumlah SKP yang ada minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Inilah yang menjadi persyaratan perawat akan mendapatkan REKOMENDASI PENGURUSAN STR DARI PPNI namun perlu dipastikan perawat benar-benar merupakan anggota PPNI yang dibuktikan dengan NIRA atau KTA PPNI yang aktif.
Demikian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop. semoga dapat membantu teman sejawat sekalian. terima kasih.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop - Satuan Kredit Profesi atau lebih dikenal dengan nama SKP dalam dunia keperawatan adalah suatu bentuk penilaian dari PPNI terhadap perawat atas dedikasinya dalam mengembangkan profesinya sebagai perawat. dalam hal ini PPNI yang merupakan organisasi profesi perawat yang diakui di Indonesia memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan profesi perawat kearah lebih baik sebagaimana yang telah tercantum dalam UU no. 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
SKP merupakan suatu syarat mutlak dalam profesi keperawatan. karena SKP digunakan untuk memperpanjang STR yakni sebanyak 25 SKP selama 5 tahun. tanpa mencukupi jumlah 25 SKP perawat tidak akan bisa memperpanjang STR yang secara otomatis juga tidak bisa melakukan praktik keperawatan.
untuk mendapatkan Satuan kredit profesi atau SKP perawat diharuskan melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dari PPNI. pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seorang perawat praktisi, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai sesorang perawat sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Perawat memiliki kewajiban mengembangkan praktik profesinya dengan meningkatkan dan mempertahankan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Indonesia terdiri dari :
- Kegiatan praktik profesional: perawat memberikan pelayanan keperawatan, baik berupa praktik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik keperawatan mandiri, serta membimbing praktik mahasiswa di klinik maupun di masyarakat.
- Pendidikan berkelanjutan: mengikuti temu ilmiah, seminar, workshop, dan pelatihan.
- Pengembangan Ilmu pengetahuan: meneliti, publikasi hasil penelitian di jurnal, menulis artikel di jurnal, menulis buku dipublikasikan.
- Pengabdian masyarakat: melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, memberikan penyuluhan, penganggulangan bencana, terlibat aktif dalam pengembangan profesi, anggota pokja kegiatan keprofesial, dan bentuk pengabdian masyarakat lainnya.
Dalam melaksanaan PKB diatas, perawat akan mendapatkan SKP (Satuan Kredit Profesi) yang merupakan bukti/poin/nilai yang diberikan kepada perawat atas dedikasinya dalam mengembangkan profesinya sebagai perawat. SKP dapat diberikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI jika kegiatan pengembangan keprofesian berada ditingkat Nasional terdiri dari 3 provinsi dan Internasional dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI jika kegiatan lingkup wilayah / provinsi.
berikut nilai SKP berdasarkan bentuk pengembangan keprofesian (PKB) yang telah dilaksanakan serta berkas yang harus dilampirkan agar SKP dapat diverifikasi oleh PPNI.
1. Kegiatan praktik profesional
No.
|
PKB
|
Berkas yang dilampirkan
|
SKP
|
1.
|
Pengalaman
kerja mengelola pasien secara langsung
|
Surat
keterangan atasan yang berwenang
|
1
tahun = 1 SKP
|
2.
|
pengalaman
sebagai dosen pembimbing klinik
|
Surat
keterangan sebagai pembimbing klinik
|
1
tahun= 1 SKP
|
3.
|
Pengalaman
sebagai pengelola pelayanan keperawatan
|
Surat
keterangan atasan yang berwenang
|
1
tahun = 1 SKP
|
4.
|
Pengalaman
sebagai praktisi mandiri keperawatan
|
Surat
keterangan puskesmas atau DINKES kabupaten / kota setempat
|
1
tahun = 1 SKP
|
2. Pendidikan Berkelanjutan
Bentuk pengembangan keprofesian ini ialah dengan cara mengkuti pelatihan, seminar atau workshop yang telah bekerjasama dengan PPNI. dan untuk nilai SKP yang didapatkan dari Pelaksanaan PKB ini beragam tergantung dari kebijakan PPNI ysng bersangkutan.
3. Pengembangan Ilmu pengetahuan
No.
|
PKB
|
Berkas yang dilampirkan
|
Nilai SKP
|
|
1.
|
Penelitian
|
Laporan penelitian
|
Peneliti= 3 SKP
Anggota= 1 SKP
|
|
2.
|
Publikasi
|
Manuskrip yang terdapat dalam jurnal
|
Penulis = 5 SKP
Anggota= 2 SKP
|
|
3.
|
Menulis Buku, Menerjemahkan dan menyunting
|
buku
|
Penulis = 2 SKP
Anggota= 1 SKP
|
|
4.
|
Presentasi oral
|
Surat / undangan persentasi oral, sertifikat.
|
Nasional = 2 SKP
International= 3 SKP
|
4. Pengabdian Masyarakat
Partisipasi dalam pemerdayaan masyarakat melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, penanggulangan bencana dan anggota pokja kegiatan keprofesian baik dibidang agama maupun seni dan olahraga. Kegitan ini bisa menambah SKP Perawat untuk ketua 2 SKP dan anggota 1 SKP yang mana untuk mendapatkan verifikasi jumlah SKP dari PPNI harus melampirkan:
- Surat Keputusan / tugas dari atasan atau yang berwenang.
- laporan yang disahkan oleh penanggungjawab kegiatan
Penentuan Nilai SKP dapat dilakukan oleh verifikator SKP PPNI yang ditempatkan dimasing-masing PPNI tingkat kabupaten/kota. Untuk mengajukan verifikator SKP perawat harus mempersiapkan segala berkas-berkas yang dibutuhkan
Dalam melakukan verifikasi berkas SKP oleh PPNI, perawat akan mendapatkan bukti tertulis dari tim verifikator dengan jumlah SKP yang ada minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Inilah yang menjadi persyaratan perawat akan mendapatkan REKOMENDASI PENGURUSAN STR DARI PPNI namun perlu dipastikan perawat benar-benar merupakan anggota PPNI yang dibuktikan dengan NIRA atau KTA PPNI yang aktif.
Demikian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop. semoga dapat membantu teman sejawat sekalian. terima kasih.
untuk mendapatkan Satuan kredit profesi atau SKP perawat diharuskan melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dari PPNI. pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seorang perawat praktisi, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai sesorang perawat sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Perawat memiliki kewajiban mengembangkan praktik profesinya dengan meningkatkan dan mempertahankan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop - Satuan Kredit Profesi atau lebih dikenal dengan nama SKP dalam dunia keperawatan adalah suatu bentuk penilaian dari PPNI terhadap perawat atas dedikasinya dalam mengembangkan profesinya sebagai perawat. dalam hal ini PPNI yang merupakan organisasi profesi perawat yang diakui di Indonesia memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan profesi perawat kearah lebih baik sebagaimana yang telah tercantum dalam UU no. 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
SKP merupakan suatu syarat mutlak dalam profesi keperawatan. karena SKP digunakan untuk memperpanjang STR yakni sebanyak 25 SKP selama 5 tahun. tanpa mencukupi jumlah 25 SKP perawat tidak akan bisa memperpanjang STR yang secara otomatis juga tidak bisa melakukan praktik keperawatan.
untuk mendapatkan Satuan kredit profesi atau SKP perawat diharuskan melaksanakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dari PPNI. pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seorang perawat praktisi, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sebagai sesorang perawat sesuai standar kompetensi yang ditetapkan. Perawat memiliki kewajiban mengembangkan praktik profesinya dengan meningkatkan dan mempertahankan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Indonesia terdiri dari :
- Kegiatan praktik profesional: perawat memberikan pelayanan keperawatan, baik berupa praktik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik keperawatan mandiri, serta membimbing praktik mahasiswa di klinik maupun di masyarakat.
- Pendidikan berkelanjutan: mengikuti temu ilmiah, seminar, workshop, dan pelatihan.
- Pengembangan Ilmu pengetahuan: meneliti, publikasi hasil penelitian di jurnal, menulis artikel di jurnal, menulis buku dipublikasikan.
- Pengabdian masyarakat: melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, memberikan penyuluhan, penganggulangan bencana, terlibat aktif dalam pengembangan profesi, anggota pokja kegiatan keprofesial, dan bentuk pengabdian masyarakat lainnya.
Dalam melaksanaan PKB diatas, perawat akan mendapatkan SKP (Satuan Kredit Profesi) yang merupakan bukti/poin/nilai yang diberikan kepada perawat atas dedikasinya dalam mengembangkan profesinya sebagai perawat. SKP dapat diberikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPNI jika kegiatan pengembangan keprofesian berada ditingkat Nasional terdiri dari 3 provinsi dan Internasional dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI jika kegiatan lingkup wilayah / provinsi.
berikut nilai SKP berdasarkan bentuk pengembangan keprofesian (PKB) yang telah dilaksanakan serta berkas yang harus dilampirkan agar SKP dapat diverifikasi oleh PPNI.
1. Kegiatan praktik profesional
No.
|
PKB
|
Berkas yang dilampirkan
|
SKP
|
1.
|
Pengalaman kerja mengelola pasien secara langsung
|
Surat keterangan atasan yang berwenang
|
1 tahun = 1 SKP
|
2.
|
pengalaman sebagai dosen pembimbing klinik
|
Surat keterangan sebagai pembimbing klinik
|
1 tahun= 1 SKP
|
3.
|
Pengalaman sebagai pengelola pelayanan keperawatan
|
Surat keterangan atasan yang berwenang
|
1 tahun = 1 SKP
|
4.
|
Pengalaman sebagai praktisi mandiri keperawatan
|
Surat keterangan puskesmas atau DINKES kabupaten / kota setempat
|
1 tahun = 1 SKP
|
2. Pendidikan Berkelanjutan
Bentuk pengembangan keprofesian ini ialah dengan cara mengkuti pelatihan, seminar atau workshop yang telah bekerjasama dengan PPNI. dan untuk nilai SKP yang didapatkan dari Pelaksanaan PKB ini beragam tergantung dari kebijakan PPNI ysng bersangkutan.
3. Pengembangan Ilmu pengetahuan
No.
|
PKB
|
Berkas yang dilampirkan
|
Nilai SKP
| |
1.
|
Penelitian
|
Laporan penelitian
|
Peneliti= 3 SKP
Anggota= 1 SKP
| |
2.
|
Publikasi
|
Manuskrip yang terdapat dalam jurnal
|
Penulis = 5 SKP
Anggota= 2 SKP
| |
3.
|
Menulis Buku, Menerjemahkan dan menyunting
|
buku
|
Penulis = 2 SKP
Anggota= 1 SKP
| |
4.
|
Presentasi oral
|
Surat / undangan persentasi oral, sertifikat.
|
Nasional = 2 SKP
International= 3 SKP
|
4. Pengabdian Masyarakat
Partisipasi dalam pemerdayaan masyarakat melalui bentuk-bentuk kegiatan sosial, penanggulangan bencana dan anggota pokja kegiatan keprofesian baik dibidang agama maupun seni dan olahraga. Kegitan ini bisa menambah SKP Perawat untuk ketua 2 SKP dan anggota 1 SKP yang mana untuk mendapatkan verifikasi jumlah SKP dari PPNI harus melampirkan:
- Surat Keputusan / tugas dari atasan atau yang berwenang.
- laporan yang disahkan oleh penanggungjawab kegiatan
Penentuan Nilai SKP dapat dilakukan oleh verifikator SKP PPNI yang ditempatkan dimasing-masing PPNI tingkat kabupaten/kota. Untuk mengajukan verifikator SKP perawat harus mempersiapkan segala berkas-berkas yang dibutuhkan
Dalam melakukan verifikasi berkas SKP oleh PPNI, perawat akan mendapatkan bukti tertulis dari tim verifikator dengan jumlah SKP yang ada minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Inilah yang menjadi persyaratan perawat akan mendapatkan REKOMENDASI PENGURUSAN STR DARI PPNI namun perlu dipastikan perawat benar-benar merupakan anggota PPNI yang dibuktikan dengan NIRA atau KTA PPNI yang aktif.
Demikian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop. semoga dapat membantu teman sejawat sekalian. terima kasih.
Itu tadi adalah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop
baiklah Demikianlah artikel Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop Kita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya di asuhannursingonline.blogspot.com.
Anda sekarang membaca artikel Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dalam Menambah Jumlah SKP bagi Perawat Selain Seminar dan Workshop dengan alamat link https://asuhannursingonline.blogspot.com/2018/09/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan.html
0 komentar
Posting Komentar