Judul : Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019
link : Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019
Salam sahabat
tenaga kesehatan indonesia, apakah kalian pernah mengurus STR (Surat tanda registrasi) ? Rumit Bukan… Namun sekarang kita tidak perlu khawatir lagi karena kekhawatiran
tenaga kesehatan akan rumit dan lamanya dalam proses pengurusan STR dapat
sedikit diringan kan dengan hadirnya situs pendaftaran STR online Yang telah
dibuka oleh majelis tenaga kesehatan Indonesia (MTKI) yang telah di buka pada
tanggal 1 maret 2017. (Seluruh tenaga kesehatan dapat melakukan registrasi STR
secara online Kecuali Dokter, Dokter gigi, Dan Tenaga Farmasi) melalui Web
mtki.kemkes.go.id
Syarat –syarat
registrasi online STR tenaga kesehatan yang diselenggarakan mtki
- Memiliki alamat email sendiri
- Kartu tanda penduduk (KTP)Peserta
- NPWP (jika ada)
- Alamat Korespondensi (Jika alamat berbeda dengan tempat tinggal.
- Alamat tempat kerja jika sudah bekerja.
- Ijazah Terakhir
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
- Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
Dan juga telah
ditetapkan mulai tanggal 1 mei 2017 kemarin pengajuan registrasi maupun reregistrasi
STR secara manual dihentikan.
Berikut surat
Pemberitahuan dari kementrian Kesehatan RI mengenai registrasi STR tenaga
kesehatan online.
Setelah semua
syarat diatas lengkap,
Berikut update Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan
Masuk
ke alamat situs mtki klik link mtki.kemkes.go.id dan akan muncul tampilan
seperti dibawah ini:
Setelah muncul
gambar seperti diatas klik registrasi, setelah anda klik nantinya akan muncul
gambar seperti dibawah ini :
Setelah muncul
seperti gambar diatas, anda langsung memasukkan alamat email anda dan klik
bacaan “saya belum memiliki pin” yang berada pada sebelah kiri bawah.setelah anda mengklik "saya belum memiliki pin".
isi semua kolom alamat email sesuai dengan alamat email anda dan isi code verifikasi setelah itu klik request code seperti yang ditunjukkan tanda panah pada gambar diatas selanjutnya pin anda akan otomatis masuk ke dalam email anda,
setelah itu masukkan kode pin yang dikirim keemail anda ke dalam kolom pada situs mtki yang telah disediakan seperti pada gambar diatas. Setelah itu masukkan kode verifikasinya, setelah itu klik kata “masuk”
isi semua kolom alamat email sesuai dengan alamat email anda dan isi code verifikasi setelah itu klik request code seperti yang ditunjukkan tanda panah pada gambar diatas selanjutnya pin anda akan otomatis masuk ke dalam email anda,
setelah itu masukkan kode pin yang dikirim keemail anda ke dalam kolom pada situs mtki yang telah disediakan seperti pada gambar diatas. Setelah itu masukkan kode verifikasinya, setelah itu klik kata “masuk”
Apabila anda
berhasil masuk kemudian akan muncul kalimat seperti ini “Saya Belum pernah
Registrasi STR Online maupun Manual, selanjutnya klik kata dalam kurung “(Klik
disini)” seperti pada gambar dibawah untuk mengisi data bagi yang registrasi baru, dan klik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" untuk mengisi data bagi yang registrasi ulang.
- untuk registrasi baru
untuk yang belum pernah melakukan registrasi str maka setelah mengklik "saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual akan muncul tampilan seperti dibawah
masukkan kode universitas anda, silahkan kunjungi website http://forlap.dikti.go.id/perguruan tinggi untuk mengetahui kode Universitas Saudara menyelesaikan pendidikan Perguruan Tinggi kemudian isilah semua formulir yang diminta sampai selesai.
- untuk registrasi ulang
setelah anda mengklik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" seperti pada gambar dibawah
setelah itu isilah nama, tempat lahir dan tanggal lahir, apabila sesuai dengan database MTKI maka nanti akan muncul laman yang menyatakan "selamat datang kembali mr "x" diregister ulang online majelis tenaga kesehatan Indonesia, setelah itu klik procced,kemudian isilah formulir yang ada sesuai perintah Setelah formulir
diisi dan semua proses selesai.simpan data dan log out.
kemudian setelah melakukan penyimpanan data lakukan pembayaran registrasi online dengan cara, klik "kode billing" setelah anda mengklik akan muncul tampilan seperti dibawah ini
Gunakan Kode Pembayaran seperti contoh di atas untuk dibayarkan di 79 Bank Persepsi, dianjurkan untuk melakukan pembayaran di Teller, hanya beberapa Bank saja yang dapat mengakomodir pembayaran melalui ATM ataupun Internet Banking. Besarnya pembayaran untuk PNBP Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Jika tempat pembayaran jauh, Saudara dapat keluar aplikasi dengan mengklik “Logout”, kemudian masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan email dan PIN yang didapat, waktu yang diberikan oleh sistem untuk membayar PNBP selama 7 hari.
Jika sudah melakukan pembayaran, masuk kembali ke dalam aplikasi kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran” untuk merefresh proses pembayaran
Jika transaksi berhasil maka anda bisa melakukan step “Selanjutnya”
note : bagi pemohon yang telah membayarkan ke rekening BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SMD Kes, tidak dapat melanjutkan online semenjak tanggal 16 Juni 2017. Namun masih bisa diusulkan registrasi secara manual melalui MTKP Provinsi* (jika diusulkan online harap membayar PNBP dengan menggunakan kode billing yang didapat
setelah mengklik "selanjutnya" maka akan muncul tampilan untuk mengupload fhoto anda.
silahkan klik upload "pas foto" untuk mengupload fhoto anda kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah
lalu lanjutkan dengan mengklik "browse" pilihlah foto yang akan di upload setelah itu klik upload, Pastikan ukuran foto tidak melebihi 500 kb, dengan format jpg, png, atau jpeg dan berlatar belakang merah (rapi dan sopan).
Setelah Upload Foto sukses 100%, kemudian “Klik Proses Percetakan Formulir”
Sampai dilaman ini pengisian data-data pendaftaran STR online Saudara telah selesai, Kemudian klik “CETAK FORMULIR DISINI” untuk mencetak data yang telah anda buat.
setelah formulir selesai dicetak jangan lupa ditandatangani lembar ketiga formulir pada kolom tanda tangan yang telah disediakan, Setelah semuanya selesai lengakpilah berkas dibawah ini kemudian masukkan kedalam amplop yang nantinya ditujukan ke MTKP dimana tempat anda berdomisili.
Isi Berkasan pengajuan STR yang akan dikirim ke MTKP Sebagi berikut :
- Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
- Foto 4x6 background merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Ijazah (dilegalisir)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
- Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
CATATAN :
untuk cara cek status registrasi online tenaga kesehatan secara lengkap dapat anda lihat disini
- Pengambilan STR yang telah terbit, baru bisa dilakukan di MTKP (tidak dikirim ke alamat pemohon)
- Jika ada kesalahan pada data pribadi, harap dikoreksi di MTKP. Jika tidak memungkinkan, mohon sertakan keterangan yang berisi kesalahan berikut perbaikannya bersamaan dengan berkas yang dikirim ke MTKP (jika dikirim melalui Pos)
- Untuk lulusan Tenaga Kesehatan dibawah D3, harap mengajukan STR secara manual melalui MTKP (berkaitan dengan data sekolah/perguruan tinggi yang tidak terdaftar di PDDIKTI)
- Berkas yang bisa dilayani oleh MTKP berdasarkan : Alamat KTP, Institusi Pendidikan atau Alamat Korespondensi sesuai dengan Provinsi MTKP setempat
- Semakin cepat berkas diterima oleh MTKP, maka semakin cepat STR diterbitkan oleh MTKI
- Untuk mengetahui data anda sudah atau belum tercatat di Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI), silahkan masuk di forlap.ristekdikti.go.id kemudian klik “Pencarian Data” dan klik “Profil Mhs” dan isi berdasarkan data yang dicari. Jika belum terdata mohon untuk menghubungi pihak Universitas untuk mendaftarkan atau mengedit nama Saudara secara online.
untuk cara cek status registrasi online tenaga kesehatan secara lengkap dapat anda lihat disini
terima kasih telah membaca "cara registrasi str online tenaga kesehatan" semoga bermanfaat.
Salam sahabat
tenaga kesehatan indonesia, apakah kalian pernah mengurus STR (Surat tanda registrasi) ? Rumit Bukan… Namun sekarang kita tidak perlu khawatir lagi karena kekhawatiran
tenaga kesehatan akan rumit dan lamanya dalam proses pengurusan STR dapat
sedikit diringan kan dengan hadirnya situs pendaftaran STR online Yang telah
dibuka oleh majelis tenaga kesehatan Indonesia (MTKI) yang telah di buka pada
tanggal 1 maret 2017. (Seluruh tenaga kesehatan dapat melakukan registrasi STR
secara online Kecuali Dokter, Dokter gigi, Dan Tenaga Farmasi) melalui Web
mtki.kemkes.go.id
Syarat –syarat
registrasi online STR tenaga kesehatan yang diselenggarakan mtki
- Memiliki alamat email sendiri
- Kartu tanda penduduk (KTP)Peserta
- NPWP (jika ada)
- Alamat Korespondensi (Jika alamat berbeda dengan tempat tinggal.
- Alamat tempat kerja jika sudah bekerja.
- Ijazah Terakhir
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
- Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
Dan juga telah
ditetapkan mulai tanggal 1 mei 2017 kemarin pengajuan registrasi maupun reregistrasi
STR secara manual dihentikan.
Berikut surat
Pemberitahuan dari kementrian Kesehatan RI mengenai registrasi STR tenaga
kesehatan online.
Setelah semua
syarat diatas lengkap,
Berikut update Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan
Masuk
ke alamat situs mtki klik link mtki.kemkes.go.id dan akan muncul tampilan
seperti dibawah ini:
Setelah muncul
gambar seperti diatas klik registrasi, setelah anda klik nantinya akan muncul
gambar seperti dibawah ini :
Setelah muncul
seperti gambar diatas, anda langsung memasukkan alamat email anda dan klik
bacaan “saya belum memiliki pin” yang berada pada sebelah kiri bawah.setelah anda mengklik "saya belum memiliki pin".
isi semua kolom alamat email sesuai dengan alamat email anda dan isi code verifikasi setelah itu klik request code seperti yang ditunjukkan tanda panah pada gambar diatas selanjutnya pin anda akan otomatis masuk ke dalam email anda,
setelah itu masukkan kode pin yang dikirim keemail anda ke dalam kolom pada situs mtki yang telah disediakan seperti pada gambar diatas. Setelah itu masukkan kode verifikasinya, setelah itu klik kata “masuk”
isi semua kolom alamat email sesuai dengan alamat email anda dan isi code verifikasi setelah itu klik request code seperti yang ditunjukkan tanda panah pada gambar diatas selanjutnya pin anda akan otomatis masuk ke dalam email anda,
setelah itu masukkan kode pin yang dikirim keemail anda ke dalam kolom pada situs mtki yang telah disediakan seperti pada gambar diatas. Setelah itu masukkan kode verifikasinya, setelah itu klik kata “masuk”
Apabila anda
berhasil masuk kemudian akan muncul kalimat seperti ini “Saya Belum pernah
Registrasi STR Online maupun Manual, selanjutnya klik kata dalam kurung “(Klik
disini)” seperti pada gambar dibawah untuk mengisi data bagi yang registrasi baru, dan klik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" untuk mengisi data bagi yang registrasi ulang.
- untuk registrasi baru
untuk yang belum pernah melakukan registrasi str maka setelah mengklik "saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual akan muncul tampilan seperti dibawah
masukkan kode universitas anda, silahkan kunjungi website http://forlap.dikti.go.id/perguruan tinggi untuk mengetahui kode Universitas Saudara menyelesaikan pendidikan Perguruan Tinggi kemudian isilah semua formulir yang diminta sampai selesai.
- untuk registrasi ulang
setelah anda mengklik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" seperti pada gambar dibawah
setelah itu isilah nama, tempat lahir dan tanggal lahir, apabila sesuai dengan database MTKI maka nanti akan muncul laman yang menyatakan "selamat datang kembali mr "x" diregister ulang online majelis tenaga kesehatan Indonesia, setelah itu klik procced,kemudian isilah formulir yang ada sesuai perintah Setelah formulir
diisi dan semua proses selesai.simpan data dan log out.
kemudian setelah melakukan penyimpanan data lakukan pembayaran registrasi online dengan cara, klik "kode billing" setelah anda mengklik akan muncul tampilan seperti dibawah ini
Gunakan Kode Pembayaran seperti contoh di atas untuk dibayarkan di 79 Bank Persepsi, dianjurkan untuk melakukan pembayaran di Teller, hanya beberapa Bank saja yang dapat mengakomodir pembayaran melalui ATM ataupun Internet Banking. Besarnya pembayaran untuk PNBP Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Jika tempat pembayaran jauh, Saudara dapat keluar aplikasi dengan mengklik “Logout”, kemudian masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan email dan PIN yang didapat, waktu yang diberikan oleh sistem untuk membayar PNBP selama 7 hari.
Jika sudah melakukan pembayaran, masuk kembali ke dalam aplikasi kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran” untuk merefresh proses pembayaran
Jika transaksi berhasil maka anda bisa melakukan step “Selanjutnya”
note : bagi pemohon yang telah membayarkan ke rekening BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SMD Kes, tidak dapat melanjutkan online semenjak tanggal 16 Juni 2017. Namun masih bisa diusulkan registrasi secara manual melalui MTKP Provinsi* (jika diusulkan online harap membayar PNBP dengan menggunakan kode billing yang didapat
setelah mengklik "selanjutnya" maka akan muncul tampilan untuk mengupload fhoto anda.
silahkan klik upload "pas foto" untuk mengupload fhoto anda kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah
lalu lanjutkan dengan mengklik "browse" pilihlah foto yang akan di upload setelah itu klik upload, Pastikan ukuran foto tidak melebihi 500 kb, dengan format jpg, png, atau jpeg dan berlatar belakang merah (rapi dan sopan).
Setelah Upload Foto sukses 100%, kemudian “Klik Proses Percetakan Formulir”
Sampai dilaman ini pengisian data-data pendaftaran STR online Saudara telah selesai, Kemudian klik “CETAK FORMULIR DISINI” untuk mencetak data yang telah anda buat.
setelah formulir selesai dicetak jangan lupa ditandatangani lembar ketiga formulir pada kolom tanda tangan yang telah disediakan, Setelah semuanya selesai lengakpilah berkas dibawah ini kemudian masukkan kedalam amplop yang nantinya ditujukan ke MTKP dimana tempat anda berdomisili.
Isi Berkasan pengajuan STR yang akan dikirim ke MTKP Sebagi berikut :
- Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
- Foto 4x6 background merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Ijazah (dilegalisir)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
- Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
CATATAN :
untuk cara cek status registrasi online tenaga kesehatan secara lengkap dapat anda lihat disini
- Pengambilan STR yang telah terbit, baru bisa dilakukan di MTKP (tidak dikirim ke alamat pemohon)
- Jika ada kesalahan pada data pribadi, harap dikoreksi di MTKP. Jika tidak memungkinkan, mohon sertakan keterangan yang berisi kesalahan berikut perbaikannya bersamaan dengan berkas yang dikirim ke MTKP (jika dikirim melalui Pos)
- Untuk lulusan Tenaga Kesehatan dibawah D3, harap mengajukan STR secara manual melalui MTKP (berkaitan dengan data sekolah/perguruan tinggi yang tidak terdaftar di PDDIKTI)
- Berkas yang bisa dilayani oleh MTKP berdasarkan : Alamat KTP, Institusi Pendidikan atau Alamat Korespondensi sesuai dengan Provinsi MTKP setempat
- Semakin cepat berkas diterima oleh MTKP, maka semakin cepat STR diterbitkan oleh MTKI
- Untuk mengetahui data anda sudah atau belum tercatat di Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI), silahkan masuk di forlap.ristekdikti.go.id kemudian klik “Pencarian Data” dan klik “Profil Mhs” dan isi berdasarkan data yang dicari. Jika belum terdata mohon untuk menghubungi pihak Universitas untuk mendaftarkan atau mengedit nama Saudara secara online.
untuk cara cek status registrasi online tenaga kesehatan secara lengkap dapat anda lihat disini
terima kasih telah membaca "cara registrasi str online tenaga kesehatan" semoga bermanfaat.
Salam sahabat
tenaga kesehatan indonesia, apakah kalian pernah mengurus STR (Surat tanda registrasi) ? Rumit Bukan… Namun sekarang kita tidak perlu khawatir lagi karena kekhawatiran
tenaga kesehatan akan rumit dan lamanya dalam proses pengurusan STR dapat
sedikit diringan kan dengan hadirnya situs pendaftaran STR online Yang telah
dibuka oleh majelis tenaga kesehatan Indonesia (MTKI) yang telah di buka pada
tanggal 1 maret 2017. (Seluruh tenaga kesehatan dapat melakukan registrasi STR
secara online Kecuali Dokter, Dokter gigi, Dan Tenaga Farmasi) melalui Web
mtki.kemkes.go.id
Syarat –syarat
registrasi online STR tenaga kesehatan yang diselenggarakan mtki
- Memiliki alamat email sendiri
- Kartu tanda penduduk (KTP)Peserta
- NPWP (jika ada)
- Alamat Korespondensi (Jika alamat berbeda dengan tempat tinggal.
- Alamat tempat kerja jika sudah bekerja.
- Ijazah Terakhir
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
- Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
Dan juga telah
ditetapkan mulai tanggal 1 mei 2017 kemarin pengajuan registrasi maupun reregistrasi
STR secara manual dihentikan.
Berikut surat
Pemberitahuan dari kementrian Kesehatan RI mengenai registrasi STR tenaga
kesehatan online.
Setelah semua
syarat diatas lengkap,
Berikut update Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan
Masuk
ke alamat situs mtki klik link mtki.kemkes.go.id dan akan muncul tampilan
seperti dibawah ini:
Setelah muncul
gambar seperti diatas klik registrasi, setelah anda klik nantinya akan muncul
gambar seperti dibawah ini :
Setelah muncul
seperti gambar diatas, anda langsung memasukkan alamat email anda dan klik
bacaan “saya belum memiliki pin” yang berada pada sebelah kiri bawah.setelah anda mengklik "saya belum memiliki pin".
isi semua kolom alamat email sesuai dengan alamat email anda dan isi code verifikasi setelah itu klik request code seperti yang ditunjukkan tanda panah pada gambar diatas selanjutnya pin anda akan otomatis masuk ke dalam email anda,
setelah itu masukkan kode pin yang dikirim keemail anda ke dalam kolom pada situs mtki yang telah disediakan seperti pada gambar diatas. Setelah itu masukkan kode verifikasinya, setelah itu klik kata “masuk”
isi semua kolom alamat email sesuai dengan alamat email anda dan isi code verifikasi setelah itu klik request code seperti yang ditunjukkan tanda panah pada gambar diatas selanjutnya pin anda akan otomatis masuk ke dalam email anda,
setelah itu masukkan kode pin yang dikirim keemail anda ke dalam kolom pada situs mtki yang telah disediakan seperti pada gambar diatas. Setelah itu masukkan kode verifikasinya, setelah itu klik kata “masuk”
Apabila anda
berhasil masuk kemudian akan muncul kalimat seperti ini “Saya Belum pernah
Registrasi STR Online maupun Manual, selanjutnya klik kata dalam kurung “(Klik
disini)” seperti pada gambar dibawah untuk mengisi data bagi yang registrasi baru, dan klik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" untuk mengisi data bagi yang registrasi ulang.
- untuk registrasi baru
untuk yang belum pernah melakukan registrasi str maka setelah mengklik "saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual akan muncul tampilan seperti dibawah
masukkan kode universitas anda, silahkan kunjungi website http://forlap.dikti.go.id/perguruan tinggi untuk mengetahui kode Universitas Saudara menyelesaikan pendidikan Perguruan Tinggi kemudian isilah semua formulir yang diminta sampai selesai.
- untuk registrasi ulang
setelah anda mengklik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" seperti pada gambar dibawah
setelah itu isilah nama, tempat lahir dan tanggal lahir, apabila sesuai dengan database MTKI maka nanti akan muncul laman yang menyatakan "selamat datang kembali mr "x" diregister ulang online majelis tenaga kesehatan Indonesia, setelah itu klik procced,kemudian isilah formulir yang ada sesuai perintah Setelah formulir
diisi dan semua proses selesai.simpan data dan log out.
kemudian setelah melakukan penyimpanan data lakukan pembayaran registrasi online dengan cara, klik "kode billing" setelah anda mengklik akan muncul tampilan seperti dibawah ini
Gunakan Kode Pembayaran seperti contoh di atas untuk dibayarkan di 79 Bank Persepsi, dianjurkan untuk melakukan pembayaran di Teller, hanya beberapa Bank saja yang dapat mengakomodir pembayaran melalui ATM ataupun Internet Banking. Besarnya pembayaran untuk PNBP Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Jika tempat pembayaran jauh, Saudara dapat keluar aplikasi dengan mengklik “Logout”, kemudian masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan email dan PIN yang didapat, waktu yang diberikan oleh sistem untuk membayar PNBP selama 7 hari.
Jika sudah melakukan pembayaran, masuk kembali ke dalam aplikasi kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran” untuk merefresh proses pembayaran
Jika transaksi berhasil maka anda bisa melakukan step “Selanjutnya”
note : bagi pemohon yang telah membayarkan ke rekening BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SMD Kes, tidak dapat melanjutkan online semenjak tanggal 16 Juni 2017. Namun masih bisa diusulkan registrasi secara manual melalui MTKP Provinsi* (jika diusulkan online harap membayar PNBP dengan menggunakan kode billing yang didapat
setelah mengklik "selanjutnya" maka akan muncul tampilan untuk mengupload fhoto anda.
silahkan klik upload "pas foto" untuk mengupload fhoto anda kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah
lalu lanjutkan dengan mengklik "browse" pilihlah foto yang akan di upload setelah itu klik upload, Pastikan ukuran foto tidak melebihi 500 kb, dengan format jpg, png, atau jpeg dan berlatar belakang merah (rapi dan sopan).
Setelah Upload Foto sukses 100%, kemudian “Klik Proses Percetakan Formulir”
Sampai dilaman ini pengisian data-data pendaftaran STR online Saudara telah selesai, Kemudian klik “CETAK FORMULIR DISINI” untuk mencetak data yang telah anda buat.
setelah formulir selesai dicetak jangan lupa ditandatangani lembar ketiga formulir pada kolom tanda tangan yang telah disediakan, Setelah semuanya selesai lengakpilah berkas dibawah ini kemudian masukkan kedalam amplop yang nantinya ditujukan ke MTKP dimana tempat anda berdomisili.
Isi Berkasan pengajuan STR yang akan dikirim ke MTKP Sebagi berikut :
- Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
- Foto 4x6 background merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Ijazah (dilegalisir)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
- Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
- Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
- Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
CATATAN :
untuk cara cek status registrasi online tenaga kesehatan secara lengkap dapat anda lihat disini
- Pengambilan STR yang telah terbit, baru bisa dilakukan di MTKP (tidak dikirim ke alamat pemohon)
- Jika ada kesalahan pada data pribadi, harap dikoreksi di MTKP. Jika tidak memungkinkan, mohon sertakan keterangan yang berisi kesalahan berikut perbaikannya bersamaan dengan berkas yang dikirim ke MTKP (jika dikirim melalui Pos)
- Untuk lulusan Tenaga Kesehatan dibawah D3, harap mengajukan STR secara manual melalui MTKP (berkaitan dengan data sekolah/perguruan tinggi yang tidak terdaftar di PDDIKTI)
- Berkas yang bisa dilayani oleh MTKP berdasarkan : Alamat KTP, Institusi Pendidikan atau Alamat Korespondensi sesuai dengan Provinsi MTKP setempat
- Semakin cepat berkas diterima oleh MTKP, maka semakin cepat STR diterbitkan oleh MTKI
- Untuk mengetahui data anda sudah atau belum tercatat di Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI), silahkan masuk di forlap.ristekdikti.go.id kemudian klik “Pencarian Data” dan klik “Profil Mhs” dan isi berdasarkan data yang dicari. Jika belum terdata mohon untuk menghubungi pihak Universitas untuk mendaftarkan atau mengedit nama Saudara secara online.
untuk cara cek status registrasi online tenaga kesehatan secara lengkap dapat anda lihat disini
terima kasih telah membaca "cara registrasi str online tenaga kesehatan" semoga bermanfaat.
Itu tadi adalah Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019
baiklah Demikianlah artikel Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019 Kita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya di asuhannursingonline.blogspot.com.
Anda sekarang membaca artikel Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019 dengan alamat link https://asuhannursingonline.blogspot.com/2018/09/cara-melakukan-registrasi-online-str.html
0 komentar
Posting Komentar