Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019 - Hai teman For Nurse To All, di Artikel ini yang berjudul Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik dan ringkas agar mudah di pahami untuk anda baca dan dapat di ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Dokumen, yang kami tulis ini dapat anda pahami dan bermanfaat. baiklah, selamat membaca.

Judul : Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019
link : Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

Baca juga


Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019


Salam sahabat tenaga kesehatan indonesia, apakah kalian pernah mengurus STR (Surat tanda registrasi) ? Rumit Bukan… Namun sekarang kita tidak perlu khawatir lagi karena kekhawatiran tenaga kesehatan akan rumit dan lamanya dalam proses pengurusan STR dapat sedikit diringan kan dengan hadirnya situs pendaftaran STR online Yang telah dibuka oleh majelis tenaga kesehatan Indonesia (MTKI) yang telah di buka pada tanggal 1 maret 2017. (Seluruh tenaga kesehatan dapat melakukan registrasi STR secara online Kecuali Dokter, Dokter gigi, Dan Tenaga Farmasi) melalui Web mtki.kemkes.go.id
Syarat –syarat registrasi online STR tenaga kesehatan yang diselenggarakan mtki
  • Memiliki alamat email sendiri
  • Kartu tanda penduduk (KTP)Peserta
  • NPWP (jika ada)
  •  Alamat Korespondensi (Jika alamat berbeda dengan tempat tinggal.
  • Alamat tempat kerja jika sudah bekerja.
  • Ijazah Terakhir
  • Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
  • Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
  • Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
system pembayaran simponi/MPNG2 telah diintegrasikan didalam aplikasi registrasi STR secara online melalui web mtki.kemkes.go.id dengan dikeluarkannya kode pembayaran untuk dibayarkan oleh pemohon melalui teller atau ATM di 76 bank persepsi.
Dan juga telah ditetapkan mulai tanggal 1 mei 2017 kemarin pengajuan registrasi maupun reregistrasi STR secara manual dihentikan.

Berikut surat Pemberitahuan dari kementrian Kesehatan RI mengenai registrasi STR tenaga kesehatan online.
Cara Registrasi Online STR Tenaga KesehatanCara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan

Setelah semua syarat diatas lengkap,

Berikut update Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan 

      Masuk ke alamat situs mtki klik link mtki.kemkes.go.id dan akan muncul tampilan seperti dibawah ini:

Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

Setelah muncul gambar seperti diatas klik registrasi, setelah anda klik nantinya akan muncul gambar seperti dibawah ini :
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

Setelah muncul seperti gambar diatas, anda langsung memasukkan alamat email anda dan klik bacaan “saya belum memiliki pin” yang berada pada sebelah kiri bawah.setelah anda mengklik "saya belum memiliki pin".

isi semua kolom alamat email sesuai dengan alamat email anda dan isi code verifikasi setelah itu klik request code seperti yang ditunjukkan tanda panah pada gambar diatas selanjutnya pin anda akan otomatis masuk ke dalam email anda, 


setelah itu masukkan kode pin yang dikirim keemail anda ke dalam kolom pada situs mtki yang telah disediakan seperti pada gambar diatas. Setelah itu masukkan kode verifikasinya, setelah itu klik kata “masuk”


Apabila anda berhasil masuk kemudian akan muncul kalimat seperti ini “Saya Belum pernah Registrasi STR Online maupun Manual, selanjutnya klik kata dalam kurung “(Klik disini)” seperti pada gambar dibawah untuk mengisi data bagi yang registrasi baru, dan klik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" untuk mengisi data bagi yang registrasi ulang.
  • untuk registrasi baru
untuk yang belum pernah melakukan registrasi str maka setelah mengklik "saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual akan muncul tampilan seperti dibawah 
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019


masukkan kode universitas anda, silahkan kunjungi website http://forlap.dikti.go.id/perguruan tinggi untuk mengetahui kode Universitas Saudara menyelesaikan pendidikan Perguruan Tinggi kemudian isilah semua formulir yang diminta sampai selesai.

  • untuk registrasi ulang
setelah anda mengklik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" seperti pada gambar dibawah 
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

setelah itu isilah nama, tempat lahir dan tanggal lahir, apabila sesuai dengan database MTKI maka nanti akan muncul laman yang menyatakan "selamat datang kembali mr "x" diregister ulang online majelis tenaga kesehatan Indonesia, setelah itu klik procced,kemudian isilah formulir yang ada sesuai perintah Setelah formulir diisi dan semua proses selesai.simpan data dan log out.

kemudian setelah melakukan penyimpanan data lakukan pembayaran registrasi online dengan cara, klik "kode billing" setelah anda mengklik akan muncul tampilan seperti dibawah ini
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019



Gunakan Kode Pembayaran seperti contoh di atas untuk dibayarkan di 79 Bank Persepsi, dianjurkan untuk melakukan pembayaran di Teller, hanya beberapa Bank saja yang dapat mengakomodir pembayaran melalui ATM ataupun Internet Banking. Besarnya pembayaran untuk PNBP Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Jika tempat pembayaran jauh, Saudara dapat keluar aplikasi dengan mengklik “Logout”, kemudian masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan email dan PIN yang didapat, waktu yang diberikan oleh sistem untuk membayar PNBP selama 7 hari.

Jika sudah melakukan pembayaran, masuk kembali ke dalam aplikasi kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran” untuk merefresh proses pembayaran


Jika transaksi berhasil maka anda bisa melakukan step “Selanjutnya” 


note : bagi pemohon yang telah membayarkan ke rekening BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SMD Kes, tidak dapat melanjutkan online semenjak tanggal 16 Juni 2017. Namun masih bisa diusulkan registrasi secara manual melalui MTKP Provinsi* (jika diusulkan online harap membayar PNBP dengan menggunakan kode billing yang didapat

setelah mengklik "selanjutnya" maka akan muncul tampilan untuk mengupload fhoto anda.

silahkan klik upload "pas foto" untuk mengupload fhoto anda kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah

lalu lanjutkan dengan mengklik "browse" pilihlah foto yang akan di upload setelah itu klik upload, Pastikan ukuran foto tidak melebihi 500 kb, dengan format jpg, png, atau jpeg dan berlatar belakang merah (rapi dan sopan).


Setelah Upload Foto sukses 100%, kemudian “Klik Proses Percetakan Formulir”


Sampai dilaman ini pengisian data-data pendaftaran STR online Saudara telah selesai, Kemudian klik “CETAK FORMULIR DISINI” untuk mencetak data yang telah anda buat.

setelah formulir selesai dicetak jangan lupa ditandatangani lembar ketiga formulir pada kolom tanda tangan yang telah disediakanSetelah semuanya selesai lengakpilah berkas dibawah ini kemudian masukkan kedalam amplop yang nantinya ditujukan ke MTKP dimana tempat anda berdomisili.



Isi Berkasan pengajuan STR yang akan dikirim ke MTKP Sebagi berikut :
  •  Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
  •  Foto 4x6 background merah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Ijazah (dilegalisir)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
  • Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
  • Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
  • Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
CATATAN :


  • Pengambilan STR yang telah terbit, baru bisa dilakukan di MTKP (tidak dikirim ke alamat pemohon)
  • Jika ada kesalahan pada data pribadi, harap dikoreksi di MTKP. Jika tidak memungkinkan, mohon sertakan keterangan yang berisi kesalahan berikut perbaikannya bersamaan dengan berkas yang dikirim ke MTKP (jika dikirim melalui Pos)
  • Untuk lulusan Tenaga Kesehatan dibawah D3, harap mengajukan STR secara manual melalui MTKP (berkaitan dengan data sekolah/perguruan tinggi yang tidak terdaftar di PDDIKTI)
  • Berkas yang bisa dilayani oleh MTKP berdasarkan : Alamat KTP, Institusi Pendidikan atau Alamat Korespondensi sesuai dengan Provinsi MTKP setempat
  • Semakin cepat berkas diterima oleh MTKP, maka semakin cepat STR diterbitkan oleh MTKI
  • Untuk mengetahui data anda sudah atau belum tercatat di Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI), silahkan masuk di forlap.ristekdikti.go.id kemudian klik “Pencarian Data” dan klik “Profil Mhs” dan isi berdasarkan data yang dicari. Jika belum terdata mohon untuk menghubungi pihak Universitas untuk mendaftarkan atau mengedit nama Saudara secara online.
Selanjutnya cek Status Registrasi untuk mengetahui sejauh mana berkasan yang sudah anda ajukan, caranya yaitu klik menu kemudian masukkan kode berkas dan tanggal lahir lalu klik “cek status” kode/nomor berkas diterima melalui email anda seelah MTKP mengirim data ke MTKI.

untuk cara cek status registrasi online tenaga kesehatan secara lengkap dapat anda lihat disini
terima kasih telah membaca "cara registrasi str online tenaga kesehatan" semoga bermanfaat.




Salam sahabat tenaga kesehatan indonesia, apakah kalian pernah mengurus STR (Surat tanda registrasi) ? Rumit Bukan… Namun sekarang kita tidak perlu khawatir lagi karena kekhawatiran tenaga kesehatan akan rumit dan lamanya dalam proses pengurusan STR dapat sedikit diringan kan dengan hadirnya situs pendaftaran STR online Yang telah dibuka oleh majelis tenaga kesehatan Indonesia (MTKI) yang telah di buka pada tanggal 1 maret 2017. (Seluruh tenaga kesehatan dapat melakukan registrasi STR secara online Kecuali Dokter, Dokter gigi, Dan Tenaga Farmasi) melalui Web mtki.kemkes.go.id
Syarat –syarat registrasi online STR tenaga kesehatan yang diselenggarakan mtki
  • Memiliki alamat email sendiri
  • Kartu tanda penduduk (KTP)Peserta
  • NPWP (jika ada)
  •  Alamat Korespondensi (Jika alamat berbeda dengan tempat tinggal.
  • Alamat tempat kerja jika sudah bekerja.
  • Ijazah Terakhir
  • Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
  • Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
  • Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
system pembayaran simponi/MPNG2 telah diintegrasikan didalam aplikasi registrasi STR secara online melalui web mtki.kemkes.go.id dengan dikeluarkannya kode pembayaran untuk dibayarkan oleh pemohon melalui teller atau ATM di 76 bank persepsi.
Dan juga telah ditetapkan mulai tanggal 1 mei 2017 kemarin pengajuan registrasi maupun reregistrasi STR secara manual dihentikan.

Berikut surat Pemberitahuan dari kementrian Kesehatan RI mengenai registrasi STR tenaga kesehatan online.
Cara Registrasi Online STR Tenaga KesehatanCara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan

Setelah semua syarat diatas lengkap,

Berikut update Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan 

      Masuk ke alamat situs mtki klik link mtki.kemkes.go.id dan akan muncul tampilan seperti dibawah ini:

Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

Setelah muncul gambar seperti diatas klik registrasi, setelah anda klik nantinya akan muncul gambar seperti dibawah ini :
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

Setelah muncul seperti gambar diatas, anda langsung memasukkan alamat email anda dan klik bacaan “saya belum memiliki pin” yang berada pada sebelah kiri bawah.setelah anda mengklik "saya belum memiliki pin".

isi semua kolom alamat email sesuai dengan alamat email anda dan isi code verifikasi setelah itu klik request code seperti yang ditunjukkan tanda panah pada gambar diatas selanjutnya pin anda akan otomatis masuk ke dalam email anda, 


setelah itu masukkan kode pin yang dikirim keemail anda ke dalam kolom pada situs mtki yang telah disediakan seperti pada gambar diatas. Setelah itu masukkan kode verifikasinya, setelah itu klik kata “masuk”


Apabila anda berhasil masuk kemudian akan muncul kalimat seperti ini “Saya Belum pernah Registrasi STR Online maupun Manual, selanjutnya klik kata dalam kurung “(Klik disini)” seperti pada gambar dibawah untuk mengisi data bagi yang registrasi baru, dan klik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" untuk mengisi data bagi yang registrasi ulang.
  • untuk registrasi baru
untuk yang belum pernah melakukan registrasi str maka setelah mengklik "saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual akan muncul tampilan seperti dibawah 
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019


masukkan kode universitas anda, silahkan kunjungi website http://forlap.dikti.go.id/perguruan tinggi untuk mengetahui kode Universitas Saudara menyelesaikan pendidikan Perguruan Tinggi kemudian isilah semua formulir yang diminta sampai selesai.

  • untuk registrasi ulang
setelah anda mengklik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" seperti pada gambar dibawah 
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

setelah itu isilah nama, tempat lahir dan tanggal lahir, apabila sesuai dengan database MTKI maka nanti akan muncul laman yang menyatakan "selamat datang kembali mr "x" diregister ulang online majelis tenaga kesehatan Indonesia, setelah itu klik procced,kemudian isilah formulir yang ada sesuai perintah Setelah formulir diisi dan semua proses selesai.simpan data dan log out.

kemudian setelah melakukan penyimpanan data lakukan pembayaran registrasi online dengan cara, klik "kode billing" setelah anda mengklik akan muncul tampilan seperti dibawah ini
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019



Gunakan Kode Pembayaran seperti contoh di atas untuk dibayarkan di 79 Bank Persepsi, dianjurkan untuk melakukan pembayaran di Teller, hanya beberapa Bank saja yang dapat mengakomodir pembayaran melalui ATM ataupun Internet Banking. Besarnya pembayaran untuk PNBP Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Jika tempat pembayaran jauh, Saudara dapat keluar aplikasi dengan mengklik “Logout”, kemudian masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan email dan PIN yang didapat, waktu yang diberikan oleh sistem untuk membayar PNBP selama 7 hari.

Jika sudah melakukan pembayaran, masuk kembali ke dalam aplikasi kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran” untuk merefresh proses pembayaran


Jika transaksi berhasil maka anda bisa melakukan step “Selanjutnya” 


note : bagi pemohon yang telah membayarkan ke rekening BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SMD Kes, tidak dapat melanjutkan online semenjak tanggal 16 Juni 2017. Namun masih bisa diusulkan registrasi secara manual melalui MTKP Provinsi* (jika diusulkan online harap membayar PNBP dengan menggunakan kode billing yang didapat

setelah mengklik "selanjutnya" maka akan muncul tampilan untuk mengupload fhoto anda.

silahkan klik upload "pas foto" untuk mengupload fhoto anda kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah

lalu lanjutkan dengan mengklik "browse" pilihlah foto yang akan di upload setelah itu klik upload, Pastikan ukuran foto tidak melebihi 500 kb, dengan format jpg, png, atau jpeg dan berlatar belakang merah (rapi dan sopan).


Setelah Upload Foto sukses 100%, kemudian “Klik Proses Percetakan Formulir”


Sampai dilaman ini pengisian data-data pendaftaran STR online Saudara telah selesai, Kemudian klik “CETAK FORMULIR DISINI” untuk mencetak data yang telah anda buat.

setelah formulir selesai dicetak jangan lupa ditandatangani lembar ketiga formulir pada kolom tanda tangan yang telah disediakanSetelah semuanya selesai lengakpilah berkas dibawah ini kemudian masukkan kedalam amplop yang nantinya ditujukan ke MTKP dimana tempat anda berdomisili.



Isi Berkasan pengajuan STR yang akan dikirim ke MTKP Sebagi berikut :
  •  Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
  •  Foto 4x6 background merah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Ijazah (dilegalisir)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
  • Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
  • Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
  • Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
CATATAN :


  • Pengambilan STR yang telah terbit, baru bisa dilakukan di MTKP (tidak dikirim ke alamat pemohon)
  • Jika ada kesalahan pada data pribadi, harap dikoreksi di MTKP. Jika tidak memungkinkan, mohon sertakan keterangan yang berisi kesalahan berikut perbaikannya bersamaan dengan berkas yang dikirim ke MTKP (jika dikirim melalui Pos)
  • Untuk lulusan Tenaga Kesehatan dibawah D3, harap mengajukan STR secara manual melalui MTKP (berkaitan dengan data sekolah/perguruan tinggi yang tidak terdaftar di PDDIKTI)
  • Berkas yang bisa dilayani oleh MTKP berdasarkan : Alamat KTP, Institusi Pendidikan atau Alamat Korespondensi sesuai dengan Provinsi MTKP setempat
  • Semakin cepat berkas diterima oleh MTKP, maka semakin cepat STR diterbitkan oleh MTKI
  • Untuk mengetahui data anda sudah atau belum tercatat di Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI), silahkan masuk di forlap.ristekdikti.go.id kemudian klik “Pencarian Data” dan klik “Profil Mhs” dan isi berdasarkan data yang dicari. Jika belum terdata mohon untuk menghubungi pihak Universitas untuk mendaftarkan atau mengedit nama Saudara secara online.
Selanjutnya cek Status Registrasi untuk mengetahui sejauh mana berkasan yang sudah anda ajukan, caranya yaitu klik menu kemudian masukkan kode berkas dan tanggal lahir lalu klik “cek status” kode/nomor berkas diterima melalui email anda seelah MTKP mengirim data ke MTKI.

untuk cara cek status registrasi online tenaga kesehatan secara lengkap dapat anda lihat disini
terima kasih telah membaca "cara registrasi str online tenaga kesehatan" semoga bermanfaat.




Salam sahabat tenaga kesehatan indonesia, apakah kalian pernah mengurus STR (Surat tanda registrasi) ? Rumit Bukan… Namun sekarang kita tidak perlu khawatir lagi karena kekhawatiran tenaga kesehatan akan rumit dan lamanya dalam proses pengurusan STR dapat sedikit diringan kan dengan hadirnya situs pendaftaran STR online Yang telah dibuka oleh majelis tenaga kesehatan Indonesia (MTKI) yang telah di buka pada tanggal 1 maret 2017. (Seluruh tenaga kesehatan dapat melakukan registrasi STR secara online Kecuali Dokter, Dokter gigi, Dan Tenaga Farmasi) melalui Web mtki.kemkes.go.id
Syarat –syarat registrasi online STR tenaga kesehatan yang diselenggarakan mtki
  • Memiliki alamat email sendiri
  • Kartu tanda penduduk (KTP)Peserta
  • NPWP (jika ada)
  •  Alamat Korespondensi (Jika alamat berbeda dengan tempat tinggal.
  • Alamat tempat kerja jika sudah bekerja.
  • Ijazah Terakhir
  • Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
  • Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
  • Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
system pembayaran simponi/MPNG2 telah diintegrasikan didalam aplikasi registrasi STR secara online melalui web mtki.kemkes.go.id dengan dikeluarkannya kode pembayaran untuk dibayarkan oleh pemohon melalui teller atau ATM di 76 bank persepsi.
Dan juga telah ditetapkan mulai tanggal 1 mei 2017 kemarin pengajuan registrasi maupun reregistrasi STR secara manual dihentikan.

Berikut surat Pemberitahuan dari kementrian Kesehatan RI mengenai registrasi STR tenaga kesehatan online.
Cara Registrasi Online STR Tenaga KesehatanCara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan

Setelah semua syarat diatas lengkap,

Berikut update Cara Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan 

      Masuk ke alamat situs mtki klik link mtki.kemkes.go.id dan akan muncul tampilan seperti dibawah ini:

Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

Setelah muncul gambar seperti diatas klik registrasi, setelah anda klik nantinya akan muncul gambar seperti dibawah ini :
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

Setelah muncul seperti gambar diatas, anda langsung memasukkan alamat email anda dan klik bacaan “saya belum memiliki pin” yang berada pada sebelah kiri bawah.setelah anda mengklik "saya belum memiliki pin".

isi semua kolom alamat email sesuai dengan alamat email anda dan isi code verifikasi setelah itu klik request code seperti yang ditunjukkan tanda panah pada gambar diatas selanjutnya pin anda akan otomatis masuk ke dalam email anda, 


setelah itu masukkan kode pin yang dikirim keemail anda ke dalam kolom pada situs mtki yang telah disediakan seperti pada gambar diatas. Setelah itu masukkan kode verifikasinya, setelah itu klik kata “masuk”


Apabila anda berhasil masuk kemudian akan muncul kalimat seperti ini “Saya Belum pernah Registrasi STR Online maupun Manual, selanjutnya klik kata dalam kurung “(Klik disini)” seperti pada gambar dibawah untuk mengisi data bagi yang registrasi baru, dan klik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" untuk mengisi data bagi yang registrasi ulang.
  • untuk registrasi baru
untuk yang belum pernah melakukan registrasi str maka setelah mengklik "saya belum pernah sama sekali registrasi online atau manual akan muncul tampilan seperti dibawah 
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019


masukkan kode universitas anda, silahkan kunjungi website http://forlap.dikti.go.id/perguruan tinggi untuk mengetahui kode Universitas Saudara menyelesaikan pendidikan Perguruan Tinggi kemudian isilah semua formulir yang diminta sampai selesai.

  • untuk registrasi ulang
setelah anda mengklik "sebelumnya saya sudah pernah melakukan registrasi manual dan saat ini saya akan melakukan registrasi ulang secara online" seperti pada gambar dibawah 
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

setelah itu isilah nama, tempat lahir dan tanggal lahir, apabila sesuai dengan database MTKI maka nanti akan muncul laman yang menyatakan "selamat datang kembali mr "x" diregister ulang online majelis tenaga kesehatan Indonesia, setelah itu klik procced,kemudian isilah formulir yang ada sesuai perintah Setelah formulir diisi dan semua proses selesai.simpan data dan log out.

kemudian setelah melakukan penyimpanan data lakukan pembayaran registrasi online dengan cara, klik "kode billing" setelah anda mengklik akan muncul tampilan seperti dibawah ini
Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019



Gunakan Kode Pembayaran seperti contoh di atas untuk dibayarkan di 79 Bank Persepsi, dianjurkan untuk melakukan pembayaran di Teller, hanya beberapa Bank saja yang dapat mengakomodir pembayaran melalui ATM ataupun Internet Banking. Besarnya pembayaran untuk PNBP Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Jika tempat pembayaran jauh, Saudara dapat keluar aplikasi dengan mengklik “Logout”, kemudian masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan email dan PIN yang didapat, waktu yang diberikan oleh sistem untuk membayar PNBP selama 7 hari.

Jika sudah melakukan pembayaran, masuk kembali ke dalam aplikasi kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran” untuk merefresh proses pembayaran


Jika transaksi berhasil maka anda bisa melakukan step “Selanjutnya” 


note : bagi pemohon yang telah membayarkan ke rekening BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SMD Kes, tidak dapat melanjutkan online semenjak tanggal 16 Juni 2017. Namun masih bisa diusulkan registrasi secara manual melalui MTKP Provinsi* (jika diusulkan online harap membayar PNBP dengan menggunakan kode billing yang didapat

setelah mengklik "selanjutnya" maka akan muncul tampilan untuk mengupload fhoto anda.

silahkan klik upload "pas foto" untuk mengupload fhoto anda kemudian akan muncul tampilan seperti dibawah

lalu lanjutkan dengan mengklik "browse" pilihlah foto yang akan di upload setelah itu klik upload, Pastikan ukuran foto tidak melebihi 500 kb, dengan format jpg, png, atau jpeg dan berlatar belakang merah (rapi dan sopan).


Setelah Upload Foto sukses 100%, kemudian “Klik Proses Percetakan Formulir”


Sampai dilaman ini pengisian data-data pendaftaran STR online Saudara telah selesai, Kemudian klik “CETAK FORMULIR DISINI” untuk mencetak data yang telah anda buat.

setelah formulir selesai dicetak jangan lupa ditandatangani lembar ketiga formulir pada kolom tanda tangan yang telah disediakanSetelah semuanya selesai lengakpilah berkas dibawah ini kemudian masukkan kedalam amplop yang nantinya ditujukan ke MTKP dimana tempat anda berdomisili.



Isi Berkasan pengajuan STR yang akan dikirim ke MTKP Sebagi berikut :
  •  Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi
  •  Foto 4x6 background merah
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy Ijazah (dilegalisir)
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP
  • Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan ujikom (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas). *untuk Registrasi baru
  • Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi (*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR)
  • Bukti Pembayaran (PNBP) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) melalui pembayaran sistem Simponi/MPNG2
CATATAN :


  • Pengambilan STR yang telah terbit, baru bisa dilakukan di MTKP (tidak dikirim ke alamat pemohon)
  • Jika ada kesalahan pada data pribadi, harap dikoreksi di MTKP. Jika tidak memungkinkan, mohon sertakan keterangan yang berisi kesalahan berikut perbaikannya bersamaan dengan berkas yang dikirim ke MTKP (jika dikirim melalui Pos)
  • Untuk lulusan Tenaga Kesehatan dibawah D3, harap mengajukan STR secara manual melalui MTKP (berkaitan dengan data sekolah/perguruan tinggi yang tidak terdaftar di PDDIKTI)
  • Berkas yang bisa dilayani oleh MTKP berdasarkan : Alamat KTP, Institusi Pendidikan atau Alamat Korespondensi sesuai dengan Provinsi MTKP setempat
  • Semakin cepat berkas diterima oleh MTKP, maka semakin cepat STR diterbitkan oleh MTKI
  • Untuk mengetahui data anda sudah atau belum tercatat di Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI), silahkan masuk di forlap.ristekdikti.go.id kemudian klik “Pencarian Data” dan klik “Profil Mhs” dan isi berdasarkan data yang dicari. Jika belum terdata mohon untuk menghubungi pihak Universitas untuk mendaftarkan atau mengedit nama Saudara secara online.
Selanjutnya cek Status Registrasi untuk mengetahui sejauh mana berkasan yang sudah anda ajukan, caranya yaitu klik menu kemudian masukkan kode berkas dan tanggal lahir lalu klik “cek status” kode/nomor berkas diterima melalui email anda seelah MTKP mengirim data ke MTKI.

untuk cara cek status registrasi online tenaga kesehatan secara lengkap dapat anda lihat disini
terima kasih telah membaca "cara registrasi str online tenaga kesehatan" semoga bermanfaat.



Itu tadi adalah Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019

baiklah Demikianlah artikel Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019 Kita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya di asuhannursingonline.blogspot.com.

Anda sekarang membaca artikel Cara Melakukan Registrasi Online STR Tenaga Kesehatan Terbaru 2019 dengan alamat link https://asuhannursingonline.blogspot.com/2018/09/cara-melakukan-registrasi-online-str.html

0 komentar

Posting Komentar