Judul : Cara Melakukan Perpindahan Keanggotaan PPNI (Pindah Komisariat)
link : Cara Melakukan Perpindahan Keanggotaan PPNI (Pindah Komisariat)
Cara Melakukan Perpindahan Keanggotaan PPNI (Pindah Komisariat)
Seringkali perawat berpindah kerja dengan alasan yang bermacam - macam, ada yang karena penugasan dari tempat kerja ataupun dengan alasan lainnya seperti turut suami ataupun memilih tempat kerja yang dekat dengan tempat tinggal atau bisa juga karena alasan gaji yang lebih tinggi dibanding suatu daerah sehingga hal tersebut mendorong seorang perawat untuk pindah tempat kerja. itulah beberapa alasan mengapa seorang perawat biasanya pindah tempat kerja.
setelah melakukan perpindahan kerja apakah semuanya beres dan tidak ada berkas yang harus diurus.
bagaimana dengan kartu anggota PPNI atau KTA kalau seorang perawat pindah kerja ?
bagamana dengan SIK perawatnya Kalau pindah kerja ?
itulah dua pertanyaan yang biasa ditanyakan ketika seorang perawat pindah tempat kerja.
nah bertujuan untuk membantu teman sejawat kali ini kami akan bagikan tentang bagimana melakukan perpindahan keanggotaan PPNI apabila pindah tempat kerja.
Cara mengurus perpindahan keanggotaan PPNI
Anggota PPNI yang pindah Komisariat dalam satu Kabupaten:
- Anggota PPNI mendatangi DPK setempat untuk mengajukan pindah Komisariat dengan membawa Data Nira (KTA) dan Copy STR legalisir. Ketua DPK menerbitkan Surat Rekomendasi pindah Komisariat.
- Anggota mendatangi DPD untuk mendapatkan Surat Rekom dari DPD dengan membawa Surat Rekomendasi DPK dan berkas lainnya.
- DPD menerbitkan Surat Rekom ke Komisariat yang dituju
- Anggota mendatangi Komisariat yang dituju.
- DPK yang dituju melakukan pemutakhiran data, proses pemindahan selesai
Anggota PPNI yang pindah Kabupaten / Kota / Propinsi
- Anggota PPNI mendatangi DPK setempat untuk mengajukan pindah Komisariat dengan membawa Data Nira (KTA) dan Copy STR legalisir. Ketua DPK menerbitkan Surat Rekomendasi pindah Komisariat
- Anggota mendatangi DPD asal untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari DPD asal dengan membawa Surat Rekomendasi DPK dan berkas lainnya.
- DPD asal menerbitkan Surat Rekom ke DPD Kabupaten yang dituju
- Anggota mendatangi DPD yang dituju, menyerahkan berkas, DPD yang dituju menerbitkan Surat Rekom untuk DPK yang dituju
- Anggota mendatangi DPK yang dituju,
- DPK melakukan pemutakhiran data, proses pemindahan selesai
bisa juga melakukan perpindahan / mutasi anggota PPNI secara mandiri berikut cara nya :
- buka link http://simk.inna-ppni.or.id/login/
- kemudian log in dengan menggunakan nama pengguna NIRA dan pasword. silahkan lihat gambar dibawah :
- kemudian setelah log in klik pada bacaan "nama anda" seperti pada gambar dibawah
- kemudian klik ajukan pindah wilayah seperti pada gambar dibawah
- kemudian masukkan data wilayah tujuan. isilah semua kolom. lihat gambar dibawah ini
- Klik "Buat pengajuan pindah wilayah"
- Ajukan ke DPK tempat asal untuk rekomendasi mutasi anggota, untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan pindah anggota di DPD.
- Pemohon membawa surat keterangan pindah anggota yang didapat di DPD asal, ke DPD wilayah tujuan.
- Hubungi Admin SIM-K tujuan untuk dilakukan penerimaan anggota.
sampai disini pepindahan keanggotaan PPNI selesai.
nah setelah melakukan perpindahan keanggotaan PPNI bagaimana dengan SIK Perawat.
untuk SIK perawat setelah anda melakukan perpindahan keanggotaan segera buat kembali SIK perawat atau SIP perawat ke Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu tempat anda pindah kerja.
kalau belum mengerti ataupun lupa bagaimana mengurus atau membuat SIK perawat silahkan baca artikel dibawah ini :
terima kasih telah membaca semoga dapat membantu.
Seringkali perawat berpindah kerja dengan alasan yang bermacam - macam, ada yang karena penugasan dari tempat kerja ataupun dengan alasan lainnya seperti turut suami ataupun memilih tempat kerja yang dekat dengan tempat tinggal atau bisa juga karena alasan gaji yang lebih tinggi dibanding suatu daerah sehingga hal tersebut mendorong seorang perawat untuk pindah tempat kerja. itulah beberapa alasan mengapa seorang perawat biasanya pindah tempat kerja.
setelah melakukan perpindahan kerja apakah semuanya beres dan tidak ada berkas yang harus diurus.
bagaimana dengan kartu anggota PPNI atau KTA kalau seorang perawat pindah kerja ?
bagamana dengan SIK perawatnya Kalau pindah kerja ?
itulah dua pertanyaan yang biasa ditanyakan ketika seorang perawat pindah tempat kerja.
nah bertujuan untuk membantu teman sejawat kali ini kami akan bagikan tentang bagimana melakukan perpindahan keanggotaan PPNI apabila pindah tempat kerja.
Cara mengurus perpindahan keanggotaan PPNI
Anggota PPNI yang pindah Komisariat dalam satu Kabupaten:
- Anggota PPNI mendatangi DPK setempat untuk mengajukan pindah Komisariat dengan membawa Data Nira (KTA) dan Copy STR legalisir. Ketua DPK menerbitkan Surat Rekomendasi pindah Komisariat.
- Anggota mendatangi DPD untuk mendapatkan Surat Rekom dari DPD dengan membawa Surat Rekomendasi DPK dan berkas lainnya.
- DPD menerbitkan Surat Rekom ke Komisariat yang dituju
- Anggota mendatangi Komisariat yang dituju.
- DPK yang dituju melakukan pemutakhiran data, proses pemindahan selesai
Anggota PPNI yang pindah Kabupaten / Kota / Propinsi
- Anggota PPNI mendatangi DPK setempat untuk mengajukan pindah Komisariat dengan membawa Data Nira (KTA) dan Copy STR legalisir. Ketua DPK menerbitkan Surat Rekomendasi pindah Komisariat
- Anggota mendatangi DPD asal untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari DPD asal dengan membawa Surat Rekomendasi DPK dan berkas lainnya.
- DPD asal menerbitkan Surat Rekom ke DPD Kabupaten yang dituju
- Anggota mendatangi DPD yang dituju, menyerahkan berkas, DPD yang dituju menerbitkan Surat Rekom untuk DPK yang dituju
- Anggota mendatangi DPK yang dituju,
- DPK melakukan pemutakhiran data, proses pemindahan selesai
bisa juga melakukan perpindahan / mutasi anggota PPNI secara mandiri berikut cara nya :
- buka link http://simk.inna-ppni.or.id/login/
- kemudian log in dengan menggunakan nama pengguna NIRA dan pasword. silahkan lihat gambar dibawah :
- kemudian setelah log in klik pada bacaan "nama anda" seperti pada gambar dibawah
- kemudian klik ajukan pindah wilayah seperti pada gambar dibawah
- kemudian masukkan data wilayah tujuan. isilah semua kolom. lihat gambar dibawah ini
- Klik "Buat pengajuan pindah wilayah"
- Ajukan ke DPK tempat asal untuk rekomendasi mutasi anggota, untuk selanjutnya dibuatkan surat keterangan pindah anggota di DPD.
- Pemohon membawa surat keterangan pindah anggota yang didapat di DPD asal, ke DPD wilayah tujuan.
- Hubungi Admin SIM-K tujuan untuk dilakukan penerimaan anggota.
sampai disini pepindahan keanggotaan PPNI selesai.
nah setelah melakukan perpindahan keanggotaan PPNI bagaimana dengan SIK Perawat.
untuk SIK perawat setelah anda melakukan perpindahan keanggotaan segera buat kembali SIK perawat atau SIP perawat ke Dinkes atau pelayanan terpadu satu pintu tempat anda pindah kerja.
kalau belum mengerti ataupun lupa bagaimana mengurus atau membuat SIK perawat silahkan baca artikel dibawah ini :
terima kasih telah membaca semoga dapat membantu.
Itu tadi adalah Cara Melakukan Perpindahan Keanggotaan PPNI (Pindah Komisariat)
baiklah Demikianlah artikel Cara Melakukan Perpindahan Keanggotaan PPNI (Pindah Komisariat) Kita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya di asuhannursingonline.blogspot.com.
Anda sekarang membaca artikel Cara Melakukan Perpindahan Keanggotaan PPNI (Pindah Komisariat) dengan alamat link http://asuhannursingonline.blogspot.com/2018/09/cara-melakukan-perpindahan-keanggotaan.html
0 komentar
Posting Komentar